Larangan Pergaulan Bebas Dan Perbuatan Zina

A. Larangan Pergaulan Bebas
1. Pengertian pergaulan bebas
    Menurut bahasa,pengertian pergaulan bebas diambil dari kata pergaulan dan bebas. Pergaulan adalah merupakan proses interaksi antara satu individu dengan individu lainnya atau individu dengan kelompok.Sementara,bebas dapat diartikan sebagai terlepas dari kewajiban, aturan,tuntutan, norma agama, dan norma kesusilaan. Menurut istilah, pergaulan bebas didefnisikan sebagai salah satu bentuk perilaku menyimpang yang melewati batas dari kewajiban, tuntunan, aturan, syarat, dan perasaan malu. Pengertian lain pergaulan bebas dapat diartikan sebagai perilaku menyimpang yang melanggar norma agama atau norma kesusilaan.

2. Perbuatan yang termasuk pergaulan bebas
    a. Seks bebas
Seks bebas adalah perilaku seksual yang dilakukan di luar pernikahan.
    b. Mengonsumsi narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika,psikotropika, dan obat terlarang. Adapun yang termasuk dalam narkoba adalah miras (minuman keras) atau khamar, yakni sejenis minuman atau
    c. Pergaulan malam
Pergaulan malam identik dengan berfoya-foya,pesta yang menghambur-hamburkan harta,minum minuman keras, dan lain sebagainya yang dilakukan di suatu lokasi tertentu.

3. .Penyebab Pergaulan Bebas
    Di antara sebab-sebab pergaulan bebas yang terjadi di masyarakat adalah sebagai berikut.
    a. Dangkalnya keislaman dan keimanan seseorang akan menjadikan lemah atau tidak adanya kontrol perilaku diri.
    b. Kurangnya kontrol diri dalam memilih pergaulan sehingga terjerumus dalam pergaulan bebas.
    c. Sering berteman dengan orang yang buruk akhlak sehingga mudah terpengaruh.
    d. Kurangnya perhatian dan kepedulian orang tua terhadap aktivitas anak.
    e. Ketidakpedulian lingkungan masyarakat sekitar atas terjadinya kemaksiatan.
    f. Tidak memahami akibat dan bahaya pergaulan bebas bagi masa depan.

4. Akibat Pergaulan Bebas
Seseorang yang dengan penuh kesadaran terjerumus dalam pergaulan bebas secara sadar pula harus siap untuk menerima akibatnya, yaitu sebagai berikut.
        a.Bagi diri sendiri
    Pergaulan bebas akan mengakibatkan malas beribadah, keimanan menjadi hampa, mental menjadi tidak stabil, gaya hidup berfoya-foya, ketergantungan terhadap obat, kesehatan menurun, terjangkit penyakit kelamin, akan malas belajar dan sekolah sehingga prestasi hasil belajar menurun. Akibatnya,masa depan menjadi suram.
        b. Bagi keluarga
    Hadirnya anak yang menjadi pelaku perbuatan maksiat menjadikan hubungan orang tua dan anggota keluarga renggang. Anak tersebut telah mengecewakan orang tua,bahkan bisa jadi pupus harapan orang tua memiliki generasi yang saleh. Dengan demikian, gagal pula orang tua memiliki investasi akhirat.
        c. Bagi masyarakat
    Merebaknya pelanggaran norma agama dan norma masyarakat,menyebarnya penyakit menular,munculnya permusuhan, dan terjadinya kriminalitas yang akan mengganggu ketenteraman masyarakat.

    5.Cara Mengatasi Pergaulan Bebas
Di antara cara mengatasi pergaulan bebas, yang dapat kita lakukan adalah sebagai berikut.
    a. Meningkatkan iman dengan memberikan bimbingan,pendidikan, dan pengajaran agama Islam yang memadai.
    b. Memberikan penyuluhan kepada keluarga dan masyarakat tentang bahaya pergaulan bebas.
    c. Memberikan penyuluhan kepada para orang tua akan arti pentingnya kontrol keluarga terhadap pergaulan anak.
    d. Selalu ikut majelis taklim atau pengajian dalam rangka meningkatkan keimanan.
    e. Berteman dengan orang-orang yang baik akhlaknya dan menghindari bergaul dengan orang-orang yang buruk akhlaknya.
    f. Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang bermanfaat.  
  
6.  Hikmah Menghindari Pergaulan Pebas

Seseorang yang dengan penuh kesadaran dan keikhlasan menjauhkan diri dari perilaku pergaulan bebas, maka akan memperoleh banyak manfaat,seperti berikut.
    a.Dapat memperoleh rida Allah Swt.
    b.Memperoleh pahala dari Allah Swt.
    c. Dicintai Allah Swt. dan rasul-Nya.
    d.Terhindar dari dampak-dampak buruk pergaulan yang melanggar norma agama dan masyarakat.
    e.Dapat menggapai cita-cita di masa depan.

B. Ayat Al Qur'an Dan Hadits Tentang Pergaulan Bebas
    1. Qs Al Isro Ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

 Artinya
    Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

2. Isi kandungan Q.S. Al-Isra'/17: 32 
    a.Allah Swt. melarang kita mendekati zina. Artinya,semua perbuatan yang dapat menjadi sarana dan sebab perbuatan zina juga dilarang.
    b.Larangan mendekati zina merupakan tindakan pencegahan agar tidak terjerumus pada perzinaan sehingga terjadi kerusakan pada umat lslam.
    c.Perbuatan zina adalah perbuatan yang sangat keji dan buruk. Perbuatan zina juga menodai            kehormatan manusia yang mengakibatkan tercampur dan terputusnya nasab serta mengakibatkan    permasalahan di masyarakat.
    d. Ayat ini merupakan dalil larangan pergaulan bebas,karena perbuatan mendekati zina termasuk     dalam kategori pergaulan bebas.

3. Hadits Tentang Larangan Pergaulan Bebas
Artinya
    Dari Ibnu Abbas R.A., Rasulullah Saw. bersabda: "Tidaklah berzina seorang hamba yang berzina ketika ia berzina dalam keadaan beriman, dan tidaklah mencuri ketika ia mencuri dalam keadaan beriman, tidaklah ia meminum khamr ketika meminumnya dan ia dalam keadaan beriman,dan tidaklah dia membunuh sedang dia dalam keadaan beriman."(H.R.Bukhari)

4. Isi kandungan hadis tentang larangan pergaulan bebas
    a.Orang yang beriman tidak akan melakukan perbuatan zina,mencuri, meminum khamar, dan                 membunuh.
    b. Pergaulan bebas adalah perbuatan zina dan meminum khamar.
    c. Cara menjauhi perbuatan terlarang tersebut,yaitu dengan memegang teguh keimanan dan istikamah dan Taqwa

C. Larangan Perbuatan Zina
1.Pengertian zina
    Zina adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan di luar catatan pernikahan yang sah. Allah Swt. melarang kita untuk mendekati zina apalagi melakukannya. Perbuatan zina termasuk dalam dosa besar yang hukumannya sudah ditetapkan di dunia.
2. Macam-macam dan sanksi zina
    Apabila dilihat dari segi pelaku zina, apakah pelaku tersebut sudah pernah melakukan pernikahan atau belum,zina dapat digolongkan menjadi dua macam, yaitu;
    a. Zina muhshan,
    yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah.Sehingga sudah pernah melakukan hubungan suami istri. Hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang secara sah atau melalui pengakuan sendiri dari pelaku secara jujur.
    Bentuk hukuman rajam adalah pelaku zina ditanam setengah badan (pundak ke bawah) di tempat yang ramai dan setiap orang yang lewat melempari batu hingga mati.
    b. Zina gairu muhshan,    
    yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih jejaka atau gadis.Bentuk hukumannya adalah dicambuk 100 kali dan dibuang/diasingkan ke daerah lain selama satu tahun.

3. Akibat perbuatan zina
dampak negatif yang sangat merugikan bagi pelakunya,termasuk perbuatan zina.
    a.  Akan dilaknat oleh Allah Swt. dan rasul-Nya sebelurn pelakunya dijalankan hukuman Allah Swt.
    b. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari perzinaan akan menghadapi masa    kanak-kanak dengan tidak bahagia, karena tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
    c. Merusak keturunan yang sah apabila perzinaan melahirkan seorang anak. Keturunan yang sah        menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Apabila perbuatan tersebut    dilakukan dengan dua atau lebih dari seorang laki-laki,akan mengaburkan hubungan nasab atau            keturunan kepada ayah yang sebenarnya.
    d. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh                perempuan yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu.
    e. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin,seperti;penyakit AIDS dari hasil perzinaan.
    f. Terjerat hukuman berupa rajam sampai mati (apabila dilakukan oleh pezina muhshan dan cambuk         sebanyak seratus kali serta diasingkan selam satu tahun 

4. Cara Menjauhi Perbuatan Zina
    Dengan alasan apapun, perbuatan zina harus dijauhi. Hal itu disebabkan zina merupakan salah satu bentuk dosa besar. Cara yang efektif untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut.
    a. Segera menikah jika telah mampu.
    b. Menjauhkan diri dari tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali seseorang melangkah ke tempat maksiat, menjadi sulit untuk berpaling dari beragam godaan kemaksiatan.
    c.Jangan sekali-sekali mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti: berkhalwat atau berdua-duaan di tempat sepi. Mendekati hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina akan menyebabkan orang tersebut terperosok melakukan kemaksiatan.
    d. Memilih teman bergaul yang baik akhlaknya. Teman yang baik akhlaknya akan menebarkan kebaikan kepada teman lainnya.
    e. Memperdalam ilmu agama Islam dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, mengunjungi orang-orang saleh dapat mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan setan dalam perbuatan zina.

5. Hikmah menjauhi perbuatan zina
    Seseorang yang mampu menjauhkan diri dari perbuatan zina,akan memperoleh manfaat yang besar. Di antara manfaat tersebut adalah:
    a. Allah Swt. akan meridhai perbuatan yang kita lakukan.
    b. Kelak akan mendapat syafaat dari Rasulullah Saw.karena telah mentaatinya.
    c. Dapat menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
    d. Dapat menjaga kesucian, martabat diri, dan keluarganya.
    e. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan                 AIDS.
    f. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan,                             seperti;pengguguran janin karena ingin menghindarkan diri dari rasa malu.

D. Ayat Al Qur'an Dan Hadits Tentang Perbuatan zina
    
1. Qs An Nur Ayat 2

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya
    Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin ( QS An Nur/24 : 2 )

 1. Isi Kandungan Qs An Nur Ayat 2
    a. Dalam ayat tersebut, Allah Swt, sangat tegas dalam menghukumi seseorang yang berbuat zina.
    b.  Menurut Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa di dalam ayat tersebut berisi tentang hukuman bagi        pelaku zina. Hukuman pelaku zina gair muhshan (yang belum menikah) adalah didera 100 kali serta ditambah diasingkan selama satu tahun, menurut jumhur ulama.Pelaku zina muhshan (yang sudah pernah menikah),hukumannya adalah dirajam.
    c.  Di dalam pelaksanaan hukuman berzina, baik bagi pezina muhshan maupun gair muhshan selalu berbenturan dengan rasa belas kasihan. Hakim dilarang membatalkan hukuman dengan alasan belas kasihan tersebut.
    d. Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku zina harus dilakukan dan tidak boleh dikurangi karena merasa belas kasihan atau tenggang-menenggang. Hal tersebut dikarenakan menerapkan hukum Allah Swt. menjadi barometer keimanan.
    e. Dalam pelaksanaan hukuman zina ini, hendaknya disaksikan oleh sekumpulan umat lslam minimal empat orang.{leftsidebar}

 



 

Posting Komentar