
2. Tidak sanggup membelanjakan hartanya kecuali untuk kesenangan dan kemegahan hawa nafsunya sendiri. Tingkatan ini tidak jauh beda-nya dengan hewan yang liar. Dengan mereka agama tidak akan men-dapat kemajuan, bahkan akan mendapat kemunduran. Dengan mereka agama akan mendapat pandangan yang tidak baik dari kaca mata luar. Orang akan berkata bahwa Islam itu adalah agama yang kurang baik, agama yang tidak dapat mengatur masyarakat. Tetapi kalau hal ini diselidiki dengan sebenarnya, dalam agama Islam su-dah tentu akan terdapat bahwa orang yang hanya mementingkan diri sendiri itu tidak disukai oleh agama Islam, bahkan sangat dibenci.
3. Orang yang telah diberi rezeki oleh Allah, mendapat harta banyak,sedangkan dia tidak mengambil manfaatnya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain, hanya dikumpulkan dan dijaganya supaya jangan keluar dari tangannya. Dia semata-mata suka dan kasih pada zat harta, bukan pada manfaatnya. Disangkanya harta itulah yang akan menjadi buah dari usahanya, tidak dibelanjakan-nya, baik untuk dirinya sendiri maupun terhadap kemaslahatan lain. Orang itu kikir terhadap dirinya sendiri, apalagi terhadap yang lainnya. Paham ini sesungguhnya amat jauh dari paham yang sehat.Otaknya tak dapat dipergunakannya, bahkan dapat dikatakan bahwa otaknya itu mendekat pada ukuran gila.
UPZ (Unit Pengelola Zakat) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran dana zakat serta dana sosial lainnya. UPZ ini berperan dalam mengatur dan menjalankan program-program yang terkait dengan zakat di suatu wilayah atau lembaga tertentu, seperti di tingkat desa, kota, atau institusi keagamaan.Sedangkan panitia zakat adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana zakat dari masyarakat kepada mustahik atau penerima zakat yang membutuhkan. Panitia zakat dapat dibentuk di berbagai tingkatan, baik di tingkat desa, kecamatan, kota, maupun provinsi, tergantung pada struktur organisasi yang berlaku dan kebutuhan masyarakat setempat.
Perbedaan mendasar antara UPZ dan panitia zakat terletak pada cakupan dan tugasnya. UPZ memiliki cakupan yang lebih luas dan tugas yang lebih kompleks, termasuk dalam hal pengelolaan dan pengembangan dana zakat, sementara panitia zakat biasanya lebih fokus pada pengumpulan dan penyaluran dana zakat secara langsung kepada mustahik. Meskipun demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana zakat secara efektif dan efisien.
1. Pengumpulan Zakat
UPZ Desa bertanggung jawab untuk mengumpulkan zakat dari masyarakat desa sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ini melibatkan sosialisasi, pengumpulan dana secara rutin, dan menciptakan mekanisme yang mudah bagi masyarakat untuk menyalurkan zakat mereka.
2. Pengelolaan Zakat
UPZ Desa harus mengelola dana zakat yang terkumpul dengan baik. Hal ini termasuk menjaga keamanan dana, mencatat semua penerimaan dan pengeluaran zakat secara akurat, serta mengelola investasi atau tabungan zakat jika diperlukan agar dana tersebut berkembang.
3. Penyaluran Zakat
Salah satu tugas utama UPZ Desa adalah menyalurkan zakat kepada mustahik atau penerima zakat yang memenuhi syarat. Proses ini harus dilakukan dengan transparan dan adil, memastikan bahwa bantuan zakat diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
4. Penyuluhan dan Pendidikan Zakat
UPZ Desa juga bertanggung jawab untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya zakat, cara menghitungnya, serta dampak positif dari pemberian zakat. Hal ini dapat dilakukan melalui ceramah, pelatihan, brosur, atau media lainnya.
5. Pengembangan Potensi Ekonomi
UPZ Desa dapat mengembangkan potensi ekonomi masyarakat mustahik dengan memberikan bantuan modal usaha, pelatihan keterampilan, atau program ekonomi produktif lainnya. Tujuan dari ini adalah untuk membantu mustahik menjadi mandiri secara ekonomi.
6. Pendataan dan Verifikasi Mustahik
UPZ Desa harus melakukan pendataan dan verifikasi terhadap mustahik yang berhak menerima zakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
7. Pelaporan dan Akuntabilitas
UPZ Desa harus menyusun laporan keuangan dan kegiatan secara berkala serta memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat kepada masyarakat desa dan otoritas yang berwenang. Laporan ini harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan menjalankan tugas-tugas ini dengan baik, UPZ Desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan zakat secara efektif dan efisien.
Beberapa permasalahan yang sering dihadapi oleh Unit Pengelola Zakat (UPZ) di tingkat desa antara lain
1. Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Salah satu permasalahan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar zakat serta manfaatnya bagi kesejahteraan bersama. Hal ini dapat mengakibatkan kurangnya partisipasi dalam mengumpulkan zakat.
2. Keterbatasan Sumber Daya
UPZ desa seringkali menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, keuangan, dan infrastruktur. Kurangnya personel, dana, serta sarana dan prasarana yang memadai dapat menghambat efektivitas pengelolaan zakat.
3. Kurangnya Pengetahuan dan Keterampilan Manajerial
Anggota UPZ mungkin memiliki pengetahuan yang terbatas dalam manajemen keuangan, pelaporan, serta pengelolaan zakat secara efisien. Keterbatasan ini dapat menghambat kinerja dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat.
5. Tingkat Keterlibatan Masyarakat yang Rendah
Rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat dapat menghambat upaya UPZ dalam mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
6. Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas
UPZ desa sering dihadapkan pada masalah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Kurangnya pelaporan yang jelas dan terbuka dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari masyarakat.
7. Kesulitan dalam Pengembangan Potensi Ekonomi Mustahik
Identifikasi dan pengembangan potensi ekonomi mustahik menjadi tantangan bagi UPZ desa. Tanpa pemahaman yang baik tentang kondisi ekonomi masyarakat mustahik, bantuan yang diberikan mungkin tidak memberikan dampak yang signifikan.
8. Tantangan Teknologi dan Akses Informasi
Keterbatasan akses terhadap teknologi dan informasi juga dapat menjadi hambatan bagi UPZ desa dalam melakukan pengelolaan dana zakat secara efektif dan efisien. Dengan mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, diharapkan UPZ desa dapat meningkatkan kinerja dan dampak positifnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pengelolaan zakat yang lebih efektif.
E. Langakah Preventif dan Kuratif UPZ Desa
Untuk memaksimalkan fungsi Unit Pengelola Zakat (UPZ) di
tingkat desa, berikut beberapa solusi yang dapat dilakukan:
1. Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Melakukan program penyuluhan dan pendidikan secara rutin kepada masyarakat
tentang kewajiban membayar zakat, manfaat zakat bagi masyarakat mustahik, serta
peran UPZ dalam pengelolaan zakat.
2. Penguatan Sumber Daya Manusia
Melakukan pelatihan dan pengembangan
kapasitas bagi anggota UPZ dalam manajemen zakat, akuntansi, serta penggunaan
teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam
pengelolaan dana zakat.
3. Pemanfaatan Teknologi
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan
aksesibilitas dan efisiensi dalam proses pengumpulan, pengelolaan, dan
penyaluran zakat. Misalnya, menggunakan aplikasi mobile untuk pendataan
mustahik dan pelaporan keuangan.
4. Kerjasama dengan Pihak Eksternal
Memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga atau organisasi lain, seperti
lembaga keagamaan, pemerintah daerah, maupun lembaga swadaya masyarakat, untuk
mendukung pengelolaan zakat secara bersama-sama dan memanfaatkan sumber daya
yang tersedia.
5. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Menyusun dan menyebarkan laporan keuangan dan kegiatan secara berkala kepada
masyarakat, serta mengadakan forum terbuka untuk pertanggungjawaban kepada para
donatur dan masyarakat umum.
6. Pengembangan Program Pemberdayaan Ekonomi
Mengembangkan program-program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat mustahik,
seperti pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha, atau program ekonomi
produktif lainnya untuk membantu mereka mandiri secara ekonomi.
7. Penguatan Kemitraan dengan Mustahik
Melakukan pendekatan yang lebih proaktif dan partisipatif terhadap masyarakat
mustahik untuk memahami kebutuhan dan potensi mereka, serta melibatkan mereka
secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program zakat. Dengan menerapkan solusi-solusi tersebut secara
berkelanjutan, diharapkan UPZ desa dapat memaksimalkan fungsi dan kontribusinya
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat yang
lebih efektif dan berkelanjutan.